BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Vonis Kasus Andrie Yunus Dijatuhkan, Yusril Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Aparat yang Melanggar Hukum

Johan - Kamis, 11 Juni 2026 09:39 WIB
Vonis Kasus Andrie Yunus Dijatuhkan, Yusril Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Aparat yang Melanggar Hukum
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aparat negara yang melanggar hukum dan melakukan tindakan kekerasan. Pernyataan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun kepada para terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Putusan itu menunjukkan proses hukum berjalan secara independen dan tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga:

Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman. Bahkan, salah satu terdakwa menerima hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Yusril juga mengapresiasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa. Menurut dia, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga kebebasan berpendapat dan melindungi ruang demokrasi yang sehat. Ia menilai keberadaan aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam terhadap warga negara yang menyampaikan kritik harus ditolak dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Yusril juga menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dialami Andrie Yunus akibat peristiwa tersebut. Korban diketahui mengalami cedera serius yang menyebabkan gangguan permanen pada salah satu matanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota TNI yang terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus.

Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap aparat negara sekaligus pengingat penting bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses secara adil tanpa memandang status maupun jabatan pelakunya.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kodim 1710/Mimika Bangun 6 Jembatan Garuda di Tiga Distrik, Akses Warga Papua Tengah Makin Terbuka
Puspen TNI Ajak Media Perkuat Sinergi, Bahas Yon TP hingga Koperasi Merah Putih
Vonis 4 Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan, TAUD: Ini Wajah Impunitas
Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI
4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Kapuspen TNI: Kami Tidak Anti Kritik, Prajurit yang Melanggar Akan Ditindak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru