8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Pidana Umum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, mengatakan kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan di salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.Baca Juga:
Dugaan itu kemudian diperkuat oleh hasil audit internal perusahaan.
"Berdasarkan hasil audit periode 2019 sampai 2025, ditemukan adanya transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak berwenang dengan nilai kerugian sekitar Rp5,03 miliar," kata Zulkarnain, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati pada periode yang sama.
Atas dugaan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyebut penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Setelah tahap dua dinyatakan lengkap, jaksa langsung melakukan penahanan dan mulai menyusun surat dakwaan," ujar Valentino.
Ia menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Selanjutnya kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.*
(ad)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA