BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Kejagung Tak Akan Sita Seluruh Motor Listrik BGN dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Sabtu, 13 Juni 2026 16:17 WIB
Kejagung Tak Akan Sita Seluruh Motor Listrik BGN dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Ribuan motor listrik terbengkalai di sebuah gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik hanya membutuhkan sebagian barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan kendaraan tersebut.

Karena itu, tidak semua unit motor listrik akan dijadikan barang bukti.

Baca Juga:

"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Kami hanya membutuhkan jejak proses pengadaan yang sedang diselidiki," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Menurut Syarief, fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan listrik, bukan pada fisik seluruh unit motor yang telah dibeli.

Ia menegaskan Kejagung juga mempertimbangkan aspek pelayanan publik agar proses hukum yang berjalan tidak menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program strategis pemerintah.

Karena itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar kendaraan yang saat ini masih tersimpan di gudang dapat segera didistribusikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Kami akan bekerja sama dengan BGN agar proses distribusi kendaraan bisa segera dituntaskan," ujarnya.

Keberadaan ribuan motor listrik tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ditemukan tersimpan di sebuah gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ribuan motor listrik berwarna biru dan hitam tampak terparkir rapi dalam kondisi masih baru.

Sebagian kendaraan bahkan masih dibungkus plastik pelindung dan menampilkan logo Badan Gizi Nasional.

Motor-motor tersebut merupakan bagian dari proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik yang diperuntukkan mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari komunikasi dengan pihak pengadaan sebelum proses resmi dimulai, pengondisian proyek, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark-up kendaraan.

Selain itu, penyidik juga menduga pembayaran proyek dicairkan secara penuh berdasarkan dokumen serah terima yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan lainnya adalah spesifikasi kendaraan yang tidak memenuhi kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejaksaan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Oleh karena itu, kendaraan yang tidak diperlukan sebagai barang bukti akan tetap didorong untuk digunakan dalam mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Kasus ini menjadi salah satu bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Jika Pelaku Utama, Tidak Bisa Dikabulkan
Skandal Motor Listrik BGN Terkuak, Kejagung Bongkar Modus Markup Proyek
Gugatan Praperadilan Kuota Haji Bergulir, Asrul Azis Tantang Status Tersangka KPK
Jejak Korupsi Program MBG Dibongkar, Kejagung Geledah Enam Titik Sekaligus
Mengapa Presiden Prabowo Banyak Diserang?
Jejak Duit Korupsi Timah Diburu, Kejagung Sita Puluhan Hektare Lahan di Babel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru