BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Kejagung Tak Akan Sita Seluruh Motor Listrik BGN dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Sabtu, 13 Juni 2026 16:17 WIB
Kejagung Tak Akan Sita Seluruh Motor Listrik BGN dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Ribuan motor listrik terbengkalai di sebuah gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari komunikasi dengan pihak pengadaan sebelum proses resmi dimulai, pengondisian proyek, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark-up kendaraan.

Selain itu, penyidik juga menduga pembayaran proyek dicairkan secara penuh berdasarkan dokumen serah terima yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan lainnya adalah spesifikasi kendaraan yang tidak memenuhi kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejaksaan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Oleh karena itu, kendaraan yang tidak diperlukan sebagai barang bukti akan tetap didorong untuk digunakan dalam mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Kasus ini menjadi salah satu bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Jika Pelaku Utama, Tidak Bisa Dikabulkan
Skandal Motor Listrik BGN Terkuak, Kejagung Bongkar Modus Markup Proyek
Gugatan Praperadilan Kuota Haji Bergulir, Asrul Azis Tantang Status Tersangka KPK
Jejak Korupsi Program MBG Dibongkar, Kejagung Geledah Enam Titik Sekaligus
Mengapa Presiden Prabowo Banyak Diserang?
Jejak Duit Korupsi Timah Diburu, Kejagung Sita Puluhan Hektare Lahan di Babel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru