Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyusupan pada aksi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ANH bukan merupakan mahasiswa seperti yang beredar di sejumlah informasi awal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).Baca Juga:
ANH diamankan saat melintas di sekitar Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi menyebut gerak-gerik pria tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu yang diduga bom molotov. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Menurut polisi, benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah konsentrasi massa aksi di sekitar Bundaran HI.
"Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa," ujar Budi.
Polisi juga menyebut ANH datang ke lokasi aksi setelah melihat ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial. Namun penyidik masih mendalami motif dan peran yang bersangkutan.
Selain ANH, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial R. Hingga kini, R masih berstatus saksi dan sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatannya.
"R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Budi.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya menyatakan telah mengidentifikasi adanya kelompok yang diduga menyusup dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Aparat menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membawa barang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.*
(km/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA