RI Kembangkan Nuklir buat Obat Kanker hingga Awetkan Buah, Ini Buktinya!
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum lanjutan setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang sebelumnya diajukan terhadap dirinya.
Jusuf menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan tersebut.
Ia menuding adanya dugaan pemberian keterangan palsu serta penggunaan dokumen bertanggal mundur (backdated).Baca Juga:
"Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," ujar Jusuf di Tangerang, Sabtu (13/6/2026).
Kuasa hukum Jusuf, Sogi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti-bukti sebelum melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tim hukum masih mematangkan aspek teknis pelaporan, namun laporan resmi akan segera diajukan.
"Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," kata Sogi.
Selain laporan pidana, Jusuf juga berencana melayangkan somasi terkait sejumlah klaim utang serta biaya pribadi yang ia sebut pernah ditanggung untuk kepentingan pihak terkait di masa lalu.
Jusuf mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan terhadap dirinya.
Ia menilai putusan tersebut membuktikan tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam perkara itu.
"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujarnya.
Putusan tersebut disebut terbit pada periode April hingga Mei 2026.
Sebelumnya, pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk telah mengajukan banding atas putusan yang menghukum pembayaran denda Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Banding tersebut membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Status perkara masih berjalan di tingkat banding dan belum memiliki keputusan akhir.*
(cn/ad)
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia, dipastikan masuk sebagai salah satu kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia defi
POLITIK
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BATU BARA Polemik belum meratanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGAPURA Head to head Timnas Indonesia vs Singapura memperlihatkan dominasi Garuda dalam 59 pertemuan di semua ajang. Namun, catatan ters
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia menggugat keabs
HUKUM DAN KRIMINAL
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN