BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Bamsoet: KUHP Baru Jadi Senjata Baru Lawan Mafia Tanah

Johan - Sabtu, 13 Juni 2026 19:44 WIB
Bamsoet: KUHP Baru Jadi Senjata Baru Lawan Mafia Tanah
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (foto: Dok. MPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka peluang penguatan penindakan terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.

Menurut dia, aturan baru ini memberi dasar hukum yang lebih tegas untuk menjerat pelaku kejahatan pertanahan yang selama ini merugikan masyarakat.


Bamsoet menyebut mafia tanah masih menjadi persoalan serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu konflik sosial dan mengganggu kepastian hukum.

Baca Juga:

Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah mengungkap ratusan kasus mafia tanah di berbagai daerah dengan modus yang semakin beragam.


Modus tersebut antara lain pemalsuan sertifikat, surat kuasa, dokumen waris, hingga manipulasi data administrasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Praktik ini kerap membuat masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, sementara nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, pasal-pasal tentang pemalsuan surat, akta autentik, dan keterangan palsu dapat menjadi instrumen efektif," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur secara daring dari Bali.

Ia menjelaskan, salah satu kesulitan utama dalam penanganan mafia tanah adalah kemampuan pelaku yang kerap menyamarkan kejahatan melalui dokumen yang tampak sah secara hukum.

Sertifikat tanah atau akta jual beli, kata dia, sering kali lahir dari proses yang sejak awal sudah mengandung unsur pemalsuan.

"Keadaan ini membuat pembuktian menjadi kompleks karena aparat harus menelusuri rangkaian peristiwa sejak tahap awal, bukan hanya saat dokumen itu digunakan," kata dia.

Menurut Bamsoet, praktik mafia tanah umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dimulai dari pemalsuan identitas hingga rekayasa dokumen.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Catat 1.286 Pengaduan Sepanjang 2025, Media Siber Dominasi 96 Persen
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Jika Pelaku Utama, Tidak Bisa Dikabulkan
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP dan KUHAP Baru, Grasi hingga Pidana Mati Masuk Prioritas
DPR Buka Peluang Aturan Baru, Kampanye LGBT Jadi Sorotan
8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
No Viral No Justice’ Masih Terjadi, Mahfud MD Desak Perbaikan Sistem Hukum: Gimana Jalan Keluarnya? Presiden yang Tahu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI