Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka peluang penguatan penindakan terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.
Menurut dia, aturan baru ini memberi dasar hukum yang lebih tegas untuk menjerat pelaku kejahatan pertanahan yang selama ini merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah mengungkap ratusan kasus mafia tanah di berbagai daerah dengan modus yang semakin beragam.
Modus tersebut antara lain pemalsuan sertifikat, surat kuasa, dokumen waris, hingga manipulasi data administrasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Praktik ini kerap membuat masyarakat kehilangan hak atas tanahnya, sementara nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, pasal-pasal tentang pemalsuan surat, akta autentik, dan keterangan palsu dapat menjadi instrumen efektif," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur secara daring dari Bali.
Ia menjelaskan, salah satu kesulitan utama dalam penanganan mafia tanah adalah kemampuan pelaku yang kerap menyamarkan kejahatan melalui dokumen yang tampak sah secara hukum.
Sertifikat tanah atau akta jual beli, kata dia, sering kali lahir dari proses yang sejak awal sudah mengandung unsur pemalsuan.
"Keadaan ini membuat pembuktian menjadi kompleks karena aparat harus menelusuri rangkaian peristiwa sejak tahap awal, bukan hanya saat dokumen itu digunakan," kata dia.
Menurut Bamsoet, praktik mafia tanah umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dimulai dari pemalsuan identitas hingga rekayasa dokumen.
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL