BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Kejagung Minta BPN Medan Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas, Herlambang: Terbitnya Cacat Yuridis dan Tumpang Tindih dengan Tanah Kami

Abyadi Siregar - Selasa, 16 Juni 2026 15:28 WIB
Kejagung Minta BPN Medan Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas, Herlambang: Terbitnya Cacat Yuridis dan Tumpang Tindih dengan Tanah Kami
Herlambang Panggabean
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Perjuangan panjang Herlambang Panggabean mendapatkan hak atas tanah warisan keluarganya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan mengevaluasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Musim Masyang diduga tumpang tindih dengan tanah milik keluarga Herlambang Panggabean.

Perintah untuk mengevaluasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kejagung RI yang disebut telah diterima Kantah Kota Medan pada 10 Juni 2026.

"Surat itu diserahkan langsung oleh salah seorang staf Kejagung RI bernama Ibu Susi ke Kantah Kota Medan. Saya melihat sendiri fotokopi surat tersebut dan terdapat stempel penerimaan dari Kantah Kota Medan sebagai bukti surat itu telah diterima," ujar Herlambang Panggabean, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Herlambang, isi surat Kejagung tersebut meminta Kantah Kota Medan mengevaluasi penerbitan lima SHM dan SHGB atas nama PT Musim Mas yang objek tanahnya dinilai tumpang tindih dengan tanah yang dikuasai keluarganya berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tanggal 3 Januari 1974.

Penerbitan Sertifikat Dinilai Cacat Yuridis
Herlambang menjelaskan, Kejagung juga memuat alasan hukum yang menjadi dasar permintaan mengevaluasi penerbitan sertifikat tersebut.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa penerbitan SHM dan SHGB tersebut diduga mengandung cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan," katanya.

Pasal tersebut mengatur bahwa pembatalan produk hukum pertanahan dapat dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi maupun cacat yuridis, termasuk kesalahan prosedur penerbitan hak atas tanah, kesalahan pengukuran, kesalahan subjek maupun objek hak, hingga adanya tumpang tindih hak atas tanah.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun tindak lanjut surat Kejagung RI tersebut.

Berawal dari Tanah Swapraja
Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan atas lahan seluas 52.820 meter persegi yang kini menjadi sengketa antara keluarga Herlambang Panggabean dan PT Musim Mas Group.

Menurut Herlambang, tanah tersebut awalnya miliki Sarwo Hardjo berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tertanggal 3 Januari 1974. Saat itu lokasi tanah berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah pemekaran wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991, lokasi tersebut masuk ke Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Berdasarkan berbagai literasi, status tanah tersebut merupakan tanah swapraja, yakni tanah yang berasal dari wilayah kerajaan atau kesultanan yang kemudian diakui negara setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Pada 27 Februari 1991, almarhum Binsar Panggabean membeli tanah tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya, Muhammad Salim ES.

Transaksi dilakukan melalui Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi dengan nilai Rp6.000 per meter atau total Rp 316.920.000. Pembayaran tersebut juga diperkuat dengan kuitansi yang ditandatangani para pihak.

Terkejut Tanah Dikuasai PT Musim Mas
Persoalan muncul setelah Binsar Panggabean meninggal dunia. Herlambang mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang diyakini milik keluarganya telah dikuasai PT Musim Mas Group.

Bahkan, di atas lahan tersebut telah terbit SHM Nomor 19/Titi Papan yang kemudian berubah menjadi SHGB Nomor 196/Titi Papan dan SHM Nomor 20/Titi Papan yang berubah menjadi SHGB Nomor 193/Titi Papan atas nama PT Musim Semi Mas, anak perusahaan PT Musim Mas Group.

Sejak 2013, Herlambang mengaku telah menyampaikan berbagai laporan dan pengaduan kepada sejumlah instansi, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, kepolisian, Kejaksaan Agung hingga Ombudsman RI.

Dugaan Rekayasa Lokasi Tanah
Menurut Herlambang, berbagai dokumen yang diperolehnya justru menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara tanah milik keluarganya dan tanah yang menjadi dasar penguasaan PT Musim Mas. Ia menjelaskan, PT Musim Mas mendasarkan penguasaan lahannya pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974. Namun, objek tanah dalam SK tersebut berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sementara tanah yang diklaim keluarga Herlambang berdasarkan SK Gubernur Nomor 02/DA/HML/DS/1974 berada di Kampung Besar Lalang Panjang yang kini menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Perbedaan lokasi tersebut juga diperkuat melalui Surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/HM.03/299-900.45/IX/2024 tertanggal 10 September 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SHGB Nomor 193/Titi Papan dan SHGB Nomor 196/Titi Papan berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Sedangkan objek tanah milik Sarwo Hardjo berdasarkan SK Gubernur Nomor 02/DA/HML/DS/1974 berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli yang kini menjadi Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

"Dari berbagai dokumen dan surat resmi yang saya terima, terlihat jelas bahwa objek tanahnya berbeda. Karena itu saya menduga ada rekayasa dokumen yang dilakukan mafia tanah sehingga tanah keluarga kami bisa dikuasai pihak lain. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan mafia tanah diberantas," tegas Herlambang.

PT Musim Mas: Tanah Kami Sah dan Berbeda Lokasi
Sementara itu, PT Musim Mas melalui penasihat hukumnya, H Refman Basri SH, Zulchairi SH dan Rekan, membantah tudingan tersebut.

Dalam surat Nomor 10475/RB/SK/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, PT Musim Mas menyatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas yang sah atas tanah yang dimaksud karena diperoleh dari pemegang hak yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang.

PT Musim Mas menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli dari T.E.D. Siagian dkk selaku ahli waris Sintua Elkana Siagian yang merupakan pemegang SHGB Nomor 196/Titi Papan.

Sebelumnya, di atas lahan tersebut juga telah terbit SHM Nomor 19/Titi Papan tertanggal 27 Maret 1974 atas nama Sintua Elkana Siagian.PT Musim Mas juga menegaskan tidak terdapat hubungan hukum maupun tumpang tindih antara tanah yang dimiliki perusahaan dengan tanah yang diklaim Herlambang Panggabean karena keduanya berada pada lokasi yang berbeda.

Meski demikian, dengan adanya surat Kejaksaan Agung RI yang meminta evaluasi penerbitan sertifikat tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil Kantor Pertanahan Kota Medan dalam menindaklanjuti surat tersebut. Jika benar ditemukan cacat yuridis dan tumpang tindih hak, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara pertanahan terbesar yang pernah mencuat di Kota Medan dalam beberapa tahun terakhir.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pusaran Kasus MBG Meluas, Kejagung Dalami 26 Nama Lewat Pemeriksaan Sony Sonjaya
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Penyidikan Kasus MBG Berpotensi Meluas
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Disorot, Kejati Sumut Masih Menunggu Arahan Kejagung
Kejagung Belum Akan Geledah Rumah Kepala BGN, Penyidikan Kasus MBG Masih Dikembangkan
Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
Kejagung Gandeng BPKP Audit Seluruh Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru