Aceh Utara Semarakkan HUT Ke-81 RI, Kodim Gelar Lomba Hias Gampong Berhadiah Rp100 Juta
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Rabu, 17 Juni 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2023–2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nuruzzaman merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri berbagai fakta dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN," kata Budi kepada wartawan.
Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023–2024 M. Agus Syafi', Direktur PT Multazam Wisata Rohani berinisial DS, serta dua direktur PT Jazirah Iman berinisial AA dan API.
Namun hingga siang hari, berdasarkan data KPK, hanya Mohammad Nuruzzaman dan Direktur PT Multazam Wisata Rohani yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara saksi lainnya belum tercatat hadir.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026.
Penyidikan kemudian berkembang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang berdampak pada distribusi dan pelaksanaan layanan keberangkatan jemaah. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran aliran dana.
Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.*
(an/dh)
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memberikan arahan tegas kepada seluruh prajurit dan Aparatur Sipi
NASIONAL
BANDUNG Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 mulai mematangkan berbagai persi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji subs
EKONOMI
MELAWI Tayangan tidak pantas yang muncul di videotron kawasan Bundaran Nanga Pinoh atau Bundaran Naruto, Kabupaten Melawi, Kalimantan Ba
PERISTIWA
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa seb
HUKUM DAN KRIMINAL