BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

KPK Telusuri Jejak Pengelolaan Kuota Haji, Bendahara PBNU Dimintai Keterangan

Johan - Rabu, 17 Juni 2026 16:05 WIB
KPK Telusuri Jejak Pengelolaan Kuota Haji, Bendahara PBNU Dimintai Keterangan
KPK periksa Yaqut. (Foto: Agus Priatna/SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Rabu, 17 Juni 2026.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2023–2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nuruzzaman merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri berbagai fakta dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

Baca Juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN," kata Budi kepada wartawan.

Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023–2024 M. Agus Syafi', Direktur PT Multazam Wisata Rohani berinisial DS, serta dua direktur PT Jazirah Iman berinisial AA dan API.

Namun hingga siang hari, berdasarkan data KPK, hanya Mohammad Nuruzzaman dan Direktur PT Multazam Wisata Rohani yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara saksi lainnya belum tercatat hadir.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026.

Penyidikan kemudian berkembang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang berdampak pada distribusi dan pelaksanaan layanan keberangkatan jemaah. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran aliran dana.

Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Penyidikan Kasus MBG Berpotensi Meluas
Kasus Suap Bupati Muara Enim, ICW: Opini Audit BPK Kerap Dijadikan “Barang Dagangan” dalam Kasus Korupsi
Kejagung Gandeng BPKP Audit Seluruh Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Immanuel Ebenezer, Ini Alasannya
Tak Terima Jadi Tersangka, Asrul Azis Gugat Penetapan KPK lewat Praperadilan
Buntut Temuan BPK soal Dana BOS, 326 Kepala Sekolah di Sulsel Ajukan Pengunduran Diri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru