BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Terungkap dalam Rekonstruksi, Tersangka Peragakan 62 Adegan Dugaan Penganiayaan Batita di Daycare Banda Aceh

T.Jamaluddin - Sabtu, 20 Juni 2026 14:38 WIB
Terungkap dalam Rekonstruksi, Tersangka Peragakan 62 Adegan Dugaan Penganiayaan Batita di Daycare Banda Aceh
Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, salah satu tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta didampingi penasihat hukum para tersangka.

Baca Juga:

Rekonstruksi juga dihadiri aparat kepolisian yang melakukan pengamanan ketat di lokasi kegiatan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, tersangka, dan pihak keluarga korban, sehingga kronologi peristiwa dapat tergambar lebih jelas.

"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," kata Miftahuda.

Ia menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan dengan kejadian di lapangan.

Hasil dari kegiatan ini akan menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan di daycare tersebut sebelumnya telah menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.

Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut demi menghindari kesimpangsiuran di tengah publik.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24).

Dari hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan tindakan seperti mencubit pipi dan menjewer telinga korban, sementara DS memperagakan 57 adegan yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gulai Engkot Paya, Kuliner Khas Aceh Berbahan Ikan Gabus yang Bikin Wisatawan Ketagihan
Sekda Aceh: Aspirasi Anak Muda Penting untuk Pembangunan Aceh ke Depan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Rismon: Semua Akan Dibongkar di Persidangan
Janji Menikahi Korban, Polrestabes Medan Buru Pria yang Jadi DPO Dugaan Kekerasan Seksual
Sonny Sonjaya Sebut 41 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG, Sahroni: Bisa Jadi Fitnah
Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Infrastruktur Permanen Jadi Prioritas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru