BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Jelang Tahap II ke Kejaksaan, Roy Suryo Tersenyum dan Kepalkan Tangan Saat Tiba di Polda Metro Jaya

Nurul - Senin, 22 Juni 2026 09:51 WIB
Jelang Tahap II ke Kejaksaan, Roy Suryo Tersenyum dan Kepalkan Tangan Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: iNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026) pagi menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo tiba bersama tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, sekitar pukul 07.50 WIB setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat turun dari mobil tahanan, Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam. Ia terlihat mengepalkan tangan sambil melemparkan senyum ke arah awak media yang telah menunggu di lokasi.

Baca Juga:

Sementara itu, dr Tifa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mendapat pendampingan dari petugas kepolisian saat turun dari kendaraan.

Keduanya dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.

"Selanjutnya pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap II," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjamin hak-hak para tersangka.

"Pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Iman.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlandaskan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan persamaan di hadapan hukum.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.*

(oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditahan, Kejari Medan Ungkap Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar
Vonis Inkrah, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan
Dijanjikan Rp1,5 Juta, Wanita Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba
Kejari Medan Eksekusi Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan di Salemba
Ditjen PAS Sebut Sudah Ada 70 Dapur MBG di Lapas dan Rutan, Warga Binaan Ikut Dilibatkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru