BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saksi Sebut Ada Arahan Percepatan Pengadaan dari Pj Bupati Faisal Hasrimy

Zulkarnain - Senin, 22 Juni 2026 21:51 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saksi Sebut Ada Arahan Percepatan Pengadaan dari Pj Bupati Faisal Hasrimy
Sidang lanjutan perkara ini, Senin (22/6). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (22/6/2026), dua saksi menyebut adanya keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama tersebut menghadirkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat, Siska Syahputra, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Smartboard, M. Nuh.

Baca Juga:

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang, Siska mengaku pernah mendengar adanya arahan terkait percepatan proyek pengadaan Smartboard.

"Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pak M Iskandarsyah, ada perintah dari pak (Pj) Bupati Faisal Hasrimy agar Pengadaan Smartboard segera dilaksanakan Yang Mulia," kata Siska di persidangan.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Selain mengungkap soal arahan percepatan proyek, Siska juga membenarkan dirinya tidak melakukan verifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dalam proses pencairan dana pengadaan Smartboard.

Dalam persidangan, Siska juga mengakui pernah menemui terdakwa Saiful Abdi di Rumah Tahanan Kelas I Medan saat yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Pertemuan itu berkaitan dengan kebutuhan tanda tangan dokumen pencairan dana proyek.

Ketika dicecar majelis hakim, Siska mengakui adanya tekanan dari sejumlah pihak agar tanggung jawab perkara dibebankan kepada Saiful Abdi.

"Buang aja semua seolah-olah kesalahan Saiful Abdi. Dia (Saiful Abdi) kan sudah dipenjara. Gak bisa lagi dia untuk melakukan apa pun. Buang aja ke dia kalau ditanya-tanya sama penyidik kejaksaan. Bukankah begitu disampaikan ke saya waktu kalian ke rutan?" ujar Saiful Abdi kepada saksi.

"Iya pak, ada kami bilang begitu," jawab Siska.

Sementara itu, saksi M. Nuh menerangkan bahwa terdakwa Supriadi memiliki peran aktif dalam proses pengadaan Smartboard.

Menurutnya, Supriadi memerintahkan pembentukan grup WhatsApp yang berisi kepala sekolah penerima Smartboard.

Ia juga mengungkap adanya permintaan agar proposal pengadaan dibuat dengan tanggal mundur.

"Perintahnya di tanggal 22 Oktober 2024 disuruh pak Supriadi buat proposal tanggal mundur ke Agustus 2024 Yang Mulia," kata M. Nuh.

Saksi juga menceritakan dirinya pernah dipanggil ke Kantor Bupati Langkat untuk membawa proposal pengadaan yang berasal dari sejumlah kepala sekolah.

"Pak Nuh segera bawa surat pesanan (proposal para kepsek) ke Kantor Bupati. Kami ketemu di ruangan pak Pj. Di sana ada pegawai agar disegerakan. Saya datang sudah hampir selesai rapat. Dindingnya kaca semua. Ada pak Sekda Amril, pak Sekdis Robert Hendra Ginting, pak Iskandarsyah Kepala BPKAD, pak Kadis Saiful Abdi dan pak Kabid SD Fajar," ujarnya.

Menurut M. Nuh, dalam rapat tersebut dibahas pengalihan Smartboard yang telah diterima sejumlah sekolah swasta ke sekolah-sekolah unggulan.

Majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahui secara langsung dan bukan berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp29,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Dugaan korupsi tersebut mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan indikasi penyimpangan serta dugaan markup dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman peran masing-masing terdakwa dalam proyek yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Langkat tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rektor Unsoed dan Mahasiswa Satu Suara! Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih
Heboh Anggaran Benih Jagung Rp12 Miliar, Pemprov Sumut: Salah Input
DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Aceh, Bahas Syariat Islam hingga Penyelamatan Generasi
Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Jaksa: Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
Heboh di Langkat, Surat Keterangan Lahir Diduga Terbit Tanpa Sepengetahuan Puskesmas dan Dokter
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru