Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya lampiran yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
"Jujur saya akui bahwa pada saat saya menandatangani dokumen ini, saya tidak menyadari bahwa satu dari 10 lampiran yang ada, bayangkan hanya satu dari 10 lampiran yang memuat spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Saya jujur tidak mengetahui," ujar Nadiem dalam sidang duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:
Ia mengatakan tidak mungkin membaca seluruh halaman lampiran dalam dokumen regulasi yang disebutnya bersifat rutin.
Nadiem juga menyebut dirinya mempercayakan penyusunan teknis kepada sekretariat jenderal kementerian.
"Permendikbud ini diangkat semata-mata karena satu-satunya dokumen yang saya tanda tangani," katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa apabila terjadi dugaan kemahalan harga dalam pengadaan laptop dari Dana Alokasi Khusus (DAK), hal itu berada di luar kewenangan menteri.
Ia menambahkan, kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat dari Presiden ke-7 Joko Widodo, termasuk dorongan untuk membangun platform teknologi pendidikan.
"Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemendikbudristek," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Nadiem juga menyinggung bahwa total anggaran Rp 9,9 triliun yang kerap disebut dalam perkara ini tidak seluruhnya digunakan untuk Chromebook.
Ia menyebut sebagian dana digunakan untuk perangkat lain seperti proyektor dan modem.
"Jadi angka 9,9 itu bukan semuanya untuk Chromebook," kata Nadiem.
Ia juga membantah adanya keterlibatan atau permufakatan dengan pihak Google dalam pengadaan tersebut.
Nadiem turut menjelaskan struktur tim kerja di kementeriannya yang disebutnya berisi para profesional muda.
Ia menegaskan mereka bukan "shadow organization" seperti yang dituduhkan.
"Mereka adalah putra-putri terbaik bangsa kita, bukan suatu shadow organization yang menakutkan," ujarnya.
Selain itu, Nadiem menjelaskan pembentukan grup WhatsApp internal sebagai ruang diskusi kebijakan sebelum dirinya resmi menjabat menteri.
Ia menyebut tidak ada pembahasan terkait pengadaan Chromebook dalam grup tersebut.
"Tidak pernah sekalipun disebut mengenai pengadaan Chromebook," katanya.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga mengkritik perhitungan jaksa terkait dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 9,9 triliun.
Ia menilai angka tersebut tidak sepenuhnya tepat karena berbasis asumsi dan sampling.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.