Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Komisi Informasi Sumatera Utara kemudian mencatat hasil kesepakatan tersebut dalam berita acara mediasi. Kedua pihak juga menyepakati batas waktu penyerahan dokumen dan informasi yang dimohonkan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa informasi yang sempat bergulir di Komisi Informasi Sumut dinyatakan selesai melalui jalur mediasi tanpa harus dilanjutkan ke proses ajudikasi.
Keputusan tersebut diharapkan menjadi contoh positif bagi badan publik lainnya dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.