Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Sengketa informasi publik antara Perkumpulan Penjara dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang berakhir dengan kesepakatan dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut), Senin (22/6/2026).
Dalam sidang mediasi dan pembuktian tersebut, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan seluruh dokumen dan data informasi yang sebelumnya dimohonkan oleh Perkumpulan Penjara.
Persidangan berlangsung tertib di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Perkumpulan Penjara terkait pelaksanaan kegiatan, pengawasan, laporan kinerja, serta temuan pemeriksaan Inspektorat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Namun, hingga diajukannya sengketa ke Komisi Informasi, pemohon mengaku belum memperoleh jawaban atas permintaan informasi tersebut.
Dalam persidangan, perwakilan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Febrina Astried Sembiring SE, M.Si, menyampaikan bahwa tidak terdapat hambatan hukum untuk membuka informasi yang diminta.
Ia juga menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil mediasi dengan menyerahkan informasi tersebut secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesediaan tersebut disampaikan di hadapan mediator Komisi Informasi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah S.Sos, yang memimpin jalannya proses mediasi.
Pembukaan informasi itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penjara, Syahbudi, menyambut baik hasil mediasi yang dicapai kedua belah pihak.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah, khususnya dalam bidang pengawasan daerah.
Perkumpulan Penjara menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Komisi Informasi Sumatera Utara kemudian mencatat hasil kesepakatan tersebut dalam berita acara mediasi. Kedua pihak juga menyepakati batas waktu penyerahan dokumen dan informasi yang dimohonkan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa informasi yang sempat bergulir di Komisi Informasi Sumut dinyatakan selesai melalui jalur mediasi tanpa harus dilanjutkan ke proses ajudikasi.
Keputusan tersebut diharapkan menjadi contoh positif bagi badan publik lainnya dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.