Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan adanya intervensi dari BPK Pusat terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan di daerah.
Baca Juga:
"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut Budi, dokumen yang diamankan antara lain berupa kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta dokumen yang berkaitan dengan upaya perubahan kembali hasil audit setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan.
"Serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujarnya.
KPK saat ini masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Namun, menurut KPK, pada Mei 2026 Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengurus hasil audit tersebut agar berubah melalui pihak-pihak tertentu.
Proses itu kemudian melibatkan sejumlah perantara hingga akhirnya terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil temuan audit.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kebutuhan dana untuk mengubah hasil audit disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
"Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," kata Taufik.
KPK menduga dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara, dan Fika selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi.
KPK menduga telah terjadi praktik suap untuk mengubah hasil audit sehingga opini keuangan yang semula bermasalah dapat diperbaiki.
Sejumlah uang yang diduga terkait perkara tersebut juga telah diamankan dan saat ini masih ditelusuri aliran dananya.
"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," ujar Taufik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga pemeriksa keuangan negara yang memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya intervensi yang memengaruhi hasil audit hingga perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.