BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Plaza Hayam Wuruk: 291 Tersangka Diamankan, Perputaran Dana Capai Rp13,9 Triliun

Dharma - Jumat, 26 Juni 2026 18:37 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Plaza Hayam Wuruk: 291 Tersangka Diamankan, Perputaran Dana Capai Rp13,9 Triliun
Polri memindahkan ratusan tersangka yang diduga bekerja pada operator perjudian daring ke sejumlah kantor imigrasi di Jakarta, Minggu (10/5). (foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi dari Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Hasil penyelidikan menunjukkan perputaran dana jaringan tersebut mencapai Rp13,9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, angka tersebut diperoleh dari hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Baca Juga:

"Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian. Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Wira, data tersebut merupakan rekapitulasi transaksi dari berbagai situs judi online yang dikelola sindikat tersebut.

Seluruh transaksi diketahui menggunakan rekening bank luar negeri sehingga penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

"Sehingga nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya.

Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim lebih dahulu menggerebek lantai 20 dan 21 Plaza Hayam Wuruk setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan ratusan warga negara asing (WNA).

Hasil penyelidikan mengungkap gedung tersebut dijadikan pusat operasional judi online lintas negara yang mengelola sedikitnya 145 situs perjudian.

"Ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian. Mengapa secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komdigi," kata Wira.

Dari hasil analisis digital forensik, server maupun hosting situs-situs tersebut berada di luar Indonesia.

"Didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," ujarnya.

Polisi menetapkan sebanyak 287 WNA sebagai tersangka, terdiri dari 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia.

Selain itu, masih ada satu buronan WNA berinisial LTH yang diduga memiliki akses langsung kepada pimpinan jaringan di luar negeri.

"Kami lebih bisa memastikan bahwa ini adalah sindikat yang dikendalikan dari luar negeri. Berdasarkan data digital forensik, mereka beroperasi di Indonesia kurang lebih baru sekitar dua bulan sebelum penangkapan," ujar Wira.

Empat WNI Diduga Bantu Operasional

Selain ratusan WNA, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka, yakni MAP, BT, DFA, dan DA.

"Dari hasil pengembangan terhadap kasus setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengamankan empat orang warga negara Indonesia," kata Wira.

MAP diketahui berperan sebagai admin keuangan yang bekerja langsung di bawah pimpinan jaringan.

BT membantu proses penyewaan lantai 20 dan 21 Plaza Hayam Wuruk yang dijadikan pusat operasional sindikat.

"Perlu kami sampaikan bahwa dari awal, bahwa para WNA ini dipekerjakan di situ dengan cover sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ungkap Wira.

Sementara itu, DFA berperan menyediakan rekening bank dan kartu ATM yang digunakan sebagai penampung transaksi perjudian.

"Kartu ATM-nya ini diserahkan kepada Tersangka WNA dan Tersangka MAP. Jadi rekening milik DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," jelasnya.

Adapun tersangka DA bertugas menyediakan kartu ATM, membantu penukaran uang ke aset kripto, sekaligus mengurus dokumen keimigrasian atau izin tinggal para WNA yang bekerja di jaringan tersebut.

Polisi Sita Rp8,5 Miliar dan Mata Uang Asing

Dalam pengembangan kasus, penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sindikat.

"Dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak Rp8,5 miliar," ujar Wira.

Selain uang rupiah, polisi juga menyita berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, dan yen Jepang dengan nilai setara sekitar Rp245 juta.

Menurut Wira, sindikat tersebut memindahkan operasionalnya ke Indonesia setelah beberapa negara di Asia Tenggara melakukan penindakan besar-besaran terhadap praktik judi online.

"Mengingat di beberapa negara tersebut (Kamboja, Malaysia, Myanmar) telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," pungkasnya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pimpinan jaringan yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri seluruh aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas judi online internasional itu.* (kmd/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dikira Istrinya Bersama Pria Lain, Oknum Polisi Tabrak Mobil Warga di Medan
Kapolri Juga Mutasi Sejumlah PJU dan 9 Kapolres di Polda Sumut, Ini Daftar Lengkapnya!
Resmi! Padang Lawas Utara Punya Polres Sendiri, AKBP Dhery Fajariandono Jadi Kapolres
Kapolri Tunjuk Brigjen Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh, Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah yang Pensiun
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru