BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Korban PT DSI Minta Bareskrim Prioritaskan Pengembalian Dana Rp2,5 Triliun

Nurul - Sabtu, 27 Juni 2026 21:23 WIB
Korban PT DSI Minta Bareskrim Prioritaskan Pengembalian Dana Rp2,5 Triliun
PT Dana Syariah Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law," jelasnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, ARL selaku komisaris dan pemegang saham, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih diproses secara terpisah melalui mekanisme splitsing.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menegaskan penyidik akan terus mengintensifkan penelusuran aset dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai instansi terkait.

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery)," kata Ade Safri.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset sehingga kerugian yang dialami ribuan korban dapat dikembalikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.* (oz/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta Rupiah
Depresi Berat Usai Dugaan Insiden Intimidasi oleh Dua Anggota DPRD TTU, dr. Icha Meninggal Dunia
Usai Kasus Dugaan Penyekapan, Menkomdigi Ingatkan Bahaya Kenalan di Media Sosial dan Aplikasi Kencan: Jangan Mudah Percaya!
Purbaya Janji Bereskan Semua Hambatan Investasi, Investor Korea Diyakinkan Tanam Modal di Indonesia
Supervisor SPBU di Medan Ditangkap, Diduga Bersekongkol Isi Tangki Dexlite dengan Solar Selama 9 Bulan
Bupati Asahan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola HUT Bhayangkara ke-80, 16 Tim Siap Berlaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru