Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Di tengah penyidikan yang berjalan, para korban berharap aparat penegak hukum tidak hanya menuntaskan perkara pidana, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 triliun.
Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D. Pitoyo, mengatakan pengembalian hak para korban harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Menurut dia, upaya pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset perlu dioptimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Achmad menjelaskan, dana yang ditempatkan para korban bukan sekadar investasi, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan usaha yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Mereka menanamkan dana dengan keyakinan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
"Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengakui penanganan perkara dengan jumlah korban yang besar dan tingkat kompleksitas yang tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras dari aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam mengusut dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI," katanya.
Menurut Achmad, langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, hingga mengungkap dugaan tindak pidana tersebut menunjukkan komitmen untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan ekonomi.
Ia juga berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, ARL selaku komisaris dan pemegang saham, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih diproses secara terpisah melalui mekanisme splitsing.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menegaskan penyidik akan terus mengintensifkan penelusuran aset dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai instansi terkait.
"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery)," kata Ade Safri.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset sehingga kerugian yang dialami ribuan korban dapat dikembalikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.* (oz/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.