Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Labusel Kukuhkan 70 Putra-Putri Terbaik sebagai Paskibraka
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera
PEMERINTAHAN
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Taufik Hidayat, tersangka dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan para jaksa yang ditunjuk akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat guna mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.Baca Juga:
"Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," katanya, Minggu (28/6/2026).
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Menanggapi harapan keluarga korban agar tersangka dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa putusan pidana nantinya akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penyidik akan menerapkan pasal secara maksimal terhadap tersangka.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, korban, serta hasil koordinasi dengan Kejati Jawa Barat, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan diterapkan secara kumulatif.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Rudi.
Adapun sejumlah pasal yang disiapkan penyidik meliputi:
- Pasal 446 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
- Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
- Pasal tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
- Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," jelasnya.
Kapolda Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat merupakan seorang residivis.
Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dalam perkara kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kota Bandung.
Status residivis tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat setelah korban YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang lama hingga mengakibatkan cacat permanen.
Dengan telah diterimanya SPDP oleh Kejati Jawa Barat, proses penyidikan akan terus dikawal melalui koordinasi intensif antara penyidik kepolisian dan tim jaksa peneliti hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.* (km/ad)
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Lab
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat Peme
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., mengha
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Sabtu, 15 Agust
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 15 Agust
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cua
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu, 1
NASIONAL