Pemprov Sumut Turun Tangan Selesaikan Konflik Plasma Sawit Madina, Libatkan Semua Pihak
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya memperkuat mediasi dalam penyelesaian konflik kemitraan
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai sistem paket internet yang berlaku saat ini telah menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah, operator telekomunikasi, serta konsumen.
Pendapat tersebut disampaikan Agung saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/6/2026).
"Dengan kata lain Yang Mulia, tidak terdapat hubungan yang bersifat eksploitatif melainkan terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan atau mutual benefit," ujar Agung di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Menurut Agung, pemerintah telah menjalankan fungsinya sebagai regulator dalam sektor telekomunikasi.
Di sisi lain, operator seluler juga telah memenuhi kewajibannya dengan membangun jaringan, memperluas jangkauan layanan, serta menyediakan berbagai pilihan paket internet kepada masyarakat.
Sementara itu, konsumen dinilai telah memperoleh berbagai hak, mulai dari akses komunikasi dan internet, informasi mengenai tarif, transparansi syarat layanan, hingga kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan.
"Pelanggan telah memperoleh akses komunikasi, akses internet, pilihan layanan yang beragam, informasi mengenai tarif dan kepastian tarif, transparansi syarat layanan, serta kebebasan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya," kata Agung.
Berdasarkan kondisi tersebut, ia menyimpulkan bahwa ekosistem telekomunikasi di Indonesia saat ini telah memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Oleh karena itu praktik yang berkembang selama ini bukanlah hubungan yang merugikan salah satu pihak melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," pungkasnya.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.
Kedua pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada operator telekomunikasi untuk menerapkan sistem kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya memperkuat mediasi dalam penyelesaian konflik kemitraan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana Kepresidenan memastikan pelaksanaan latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangun
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para lulusan baru
PENDIDIKAN
CILACAP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan prog
NASIONAL
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi dimulai setelah seluruh pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim terbaik dari berba
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (29/6/2026). Mata uang Garuda terap
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan Hari Ulan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indonesia yang akan digunakan dalam seluruh rangkaian per
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat kesi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI menyatakan siap melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (ownmotion investigation) apabila ditemukan dugaan mala
NASIONAL