BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Ahli ITB: Sistem Paket Internet Saat Ini Dinilai Sudah Beri Manfaat bagi Konsumen dan Operator

Raman Krisna - Senin, 29 Juni 2026 13:48 WIB
Ahli ITB: Sistem Paket Internet Saat Ini Dinilai Sudah Beri Manfaat bagi Konsumen dan Operator
Dosen STEI ITB, Agung Harsoyo saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK, Senin (29/6/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai sistem paket internet yang berlaku saat ini telah menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah, operator telekomunikasi, serta konsumen.

Pendapat tersebut disampaikan Agung saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/6/2026).

"Dengan kata lain Yang Mulia, tidak terdapat hubungan yang bersifat eksploitatif melainkan terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan atau mutual benefit," ujar Agung di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Menurut Agung, pemerintah telah menjalankan fungsinya sebagai regulator dalam sektor telekomunikasi.

Di sisi lain, operator seluler juga telah memenuhi kewajibannya dengan membangun jaringan, memperluas jangkauan layanan, serta menyediakan berbagai pilihan paket internet kepada masyarakat.

Sementara itu, konsumen dinilai telah memperoleh berbagai hak, mulai dari akses komunikasi dan internet, informasi mengenai tarif, transparansi syarat layanan, hingga kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan.

"Pelanggan telah memperoleh akses komunikasi, akses internet, pilihan layanan yang beragam, informasi mengenai tarif dan kepastian tarif, transparansi syarat layanan, serta kebebasan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya," kata Agung.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia menyimpulkan bahwa ekosistem telekomunikasi di Indonesia saat ini telah memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

"Oleh karena itu praktik yang berkembang selama ini bukanlah hubungan yang merugikan salah satu pihak melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," pungkasnya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.

Kedua pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada operator telekomunikasi untuk menerapkan sistem kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.

Selain perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi juga tengah menangani permohonan serupa dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat.

Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan mengenai penghangusan sisa kuota internet belum mengikuti perkembangan teknologi informasi dan dinilai belum memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan atas permohonan uji materi tersebut.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BMKG Ingatkan Puncak Musim Kemarau Mulai Juli 2026, Ini Daftar 10 Wilayah yang Perlu Waspada
Menangis Melihat Kondisi Sipiongot, Bobby Nasution Janji Hapus Daerah Tertinggal di Sumut
Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Nasional 2026 Mulai 15 Juli! Targetkan 150 Ribu Fresh Graduate
Waspada Banjir Rob! Air Laut Diprediksi Naik hingga 2,4 Meter di Tiga Wilayah Pesisir Medan pada 30 Juni–3 Juli
Harganas 2026, Wagub Sumut Surya: Ketangguhan Keluarga Jadi Benteng Hadapi Tantangan Global
Jelajah Desa Jilid V, Bupati Fery Sahputra Serap Aspirasi Warga Hingga Pelosok Labuhanbatu Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru