BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Diperalat Tetangga Curi Emas Orang Tuanya di Deli Serdang, Kerugian Capai Rp140 Juta

Raman Krisna - Selasa, 30 Juni 2026 12:58 WIB
Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Diperalat Tetangga Curi Emas Orang Tuanya di Deli Serdang, Kerugian Capai Rp140 Juta
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Peristiwa yang menyita perhatian terjadi di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seorang anak berkebutuhan khusus diduga dipengaruhi oleh dua tetangganya untuk mengambil perhiasan emas milik orang tuanya.

Akibat kejadian itu, keluarga korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 140 juta.

Baca Juga:

Kuasa hukum korban, Michael A. Sihombing, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Saat itu, kedua terduga pelaku berinisial MT (24) dan FK (17) sedang bermain di rumah korban.

"Pelaku dan korban itu tetangga. Malam kejadian, pelaku bermain di rumah korban," kata Michael saat ditemui di sekitar Polsek Sunggal, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Michael, anak berkebutuhan khusus tersebut kemudian dipengaruhi untuk mengambil emas yang disimpan di dalam lemari kamar ibunya.

Korban dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan perhiasan tersebut.

Tak hanya itu, Michael mengungkapkan korban juga diduga mengalami intimidasi dan kekerasan.

"Mirisnya, korban mendapatkan intimidasi serta penganiayaan berupa sulutan rokok dan sayatan silet di tubuhnya," ungkap Michael.

"Jadi ini anak berkebutuhan khusus yang diintervensi para pelaku untuk mencuri perhiasan orangtuanya," sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah emas dan perhiasan milik keluarga korban dilaporkan hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 140 juta.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Mendapat pengakuan tersebut, keluarga langsung mendatangi rumah para terduga pelaku sebelum akhirnya membawa keduanya ke Polsek Sunggal.

"Selanjutnya, orangtua korban mendatangi kediaman terduga pelaku. Sampai akhirnya dua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal," ujar Michael.

Dari proses tersebut, polisi mengamankan sebagian barang bukti berupa dua perhiasan emas.

"Untuk barang bukti, hanya ada dua emas dalam bentuk gelang dan cincin. Selain itu katanya masih disimpan tapi gak tahu dimana," katanya.

Namun, Michael menyayangkan keputusan penyidik yang menangguhkan penahanan kedua terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penangguhan dilakukan karena masa penahanan telah berakhir sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Penangguhan ini terjadi karena kelalaian. Masa dalam waktu 20 hari berkas tidak duduk untuk diterima kejaksaan. Sekarang justru salah satu pelaku sedang mengajukan pra pidana," ucap Michael.

Ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Herman, membenarkan bahwa laporan dari keluarga korban telah diterima penyidik.

"Benar sudah ada dua ditangkap kemarin. Pastinya berkas perkara masih berlangsung dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional," kata Herman.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan mendalami keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
Harga Emas Antam Turun Lagi! 1 Gram Kini Rp2,63 Juta, Saat yang Tepat untuk Beli?
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Universitas Satya Terra Bhinneka Diresmikan, Zakiyuddin Harahap Harap Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara

HUKUM DAN KRIMINAL