BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan

Johan - Rabu, 01 Juli 2026 11:17 WIB
Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, merupakan murni proses penegakan hukum, bukan bentuk kriminalisasi terhadap sebuah kebijakan.

Pernyataan itu disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Corneles mengaku pihaknya menerima berbagai hinaan, cemoohan, hingga ancaman selama menangani perkara tersebut.

Baca Juga:

Meski demikian, ia menegaskan seluruh jaksa memilih untuk mengesampingkan berbagai narasi negatif yang berkembang dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

"Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata Corneles.

Menurutnya, majelis hakim telah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam putusannya, majelis hakim menempatkan Nadiem sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Corneles menegaskan putusan tersebut bukan persoalan menang atau kalah antara jaksa dan terdakwa, melainkan bentuk penegakan hukum yang bertujuan menghadirkan keadilan.

Ia mengatakan keadilan tidak hanya diberikan kepada terdakwa melalui proses peradilan, tetapi juga kepada masyarakat, khususnya peserta didik yang dinilai kehilangan hak atas pemerataan program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, Corneles menyebut putusan tersebut juga memberikan keadilan bagi para siswa yang data dan identitasnya disebut telah dikumpulkan serta disimpan dalam satu lembaga tertentu.

"Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa kejaksaan mengkriminalisasi kebijakan pemerintah, Corneles membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan analisis hukum.

"Kami kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022.

Hakim menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Selain itu, Nadiem juga dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika tidak dibayarkan, harta benda milik Nadiem akan disita dan dilelang. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.* (vo/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Disebut Dapat Untung dari Proyek Chromebook Nadiem Makarim, Google Akhirnya Buka Suara
Prabowo: Tak Boleh Ada Kriminalisasi, Tak Ada yang Kebal Hukum!
Kasus Nadiem Makarim dan Ujian bagi Negara Hukum
Puan Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Minta Pelaku Dijerat Hukum
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Dibebaskan, Bambang Ghiri Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut di Sidang Korupsi Smartboard Rp14,4 M, Hakim Minta JPU Hadirkan Moettaqien
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru