Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali mengungkap fakta baru.
Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengaku Hery sempat marah ketika mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait PT Tosida Indonesia tidak menemukan adanya maladministrasi.
Keterangan tersebut disampaikan Irma saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/7/2026).Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim, Irma menjelaskan bahwa penyusunan LHP dilakukan bersama dua asisten Ombudsman, yakni Saputra Malik dan Muhammad Khotim.
Setelah draf laporan selesai disusun, Hery disebut meminta agar laporan tersebut ditinjau ulang.
Menurut Irma, Muhammad Khotim bahkan mendapat telepon langsung dari Hery dengan nada tinggi.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami."
Irma mengatakan Hery juga memberikan catatan pada halaman awal draf LHP agar dilakukan review, koreksi, dan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, tim pemeriksa mengaku kebingungan karena tidak mendapat penjelasan yang jelas mengenai bagian mana yang harus diperbaiki.
Menurut Irma, Saputra Malik kemudian mencoba meminta arahan langsung kepada Hery mengenai maksud pendalaman tersebut.
Namun respons yang diterima justru bernada keras.
"Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri."
Ucapan tersebut, kata Irma, membuat tim pemeriksa semakin bingung dalam menyelesaikan laporan.
Selain meminta revisi, Hery juga disebut mengusulkan penggunaan ahli tertentu dan menambahkan dua pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Irma mengakui tindakan tersebut memang menjadi kewenangan seorang pengampu. Namun, menurutnya, cara tersebut tidak lazim dilakukan.
"Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan."
Biasanya, kata Irma, pengampu akan lebih dulu berdiskusi dengan tim pemeriksa untuk menentukan ahli yang dinilai memiliki kompetensi sesuai bidang yang sedang diperiksa.
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan total nilai sekitar Rp4,85 miliar sepanjang 2013 hingga 2025.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Hery memengaruhi hasil Laporan Ombudsman terkait perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, suap juga diduga berkaitan dengan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa uang dan aset yang diterima Hery berasal dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Tosida Indonesia, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Agung Winarno, serta perwakilan PT Mitra Kumala Energi.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap dugaan intervensi terhadap proses pemeriksaan Ombudsman dalam perkara tersebut.* (d/ad)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI