Imigrasi Gandeng KPK dan Lembaga Pengawas Perkuat Sistem Antikorupsi ASN
SURABAYA Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan pencegahan praktik
NASIONAL
JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali mengungkap fakta baru.
Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengaku Hery sempat marah ketika mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait PT Tosida Indonesia tidak menemukan adanya maladministrasi.
Keterangan tersebut disampaikan Irma saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/7/2026).Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim, Irma menjelaskan bahwa penyusunan LHP dilakukan bersama dua asisten Ombudsman, yakni Saputra Malik dan Muhammad Khotim.
Setelah draf laporan selesai disusun, Hery disebut meminta agar laporan tersebut ditinjau ulang.
Menurut Irma, Muhammad Khotim bahkan mendapat telepon langsung dari Hery dengan nada tinggi.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami."
Irma mengatakan Hery juga memberikan catatan pada halaman awal draf LHP agar dilakukan review, koreksi, dan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, tim pemeriksa mengaku kebingungan karena tidak mendapat penjelasan yang jelas mengenai bagian mana yang harus diperbaiki.
Menurut Irma, Saputra Malik kemudian mencoba meminta arahan langsung kepada Hery mengenai maksud pendalaman tersebut.
Namun respons yang diterima justru bernada keras.
"Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri."
Ucapan tersebut, kata Irma, membuat tim pemeriksa semakin bingung dalam menyelesaikan laporan.
Selain meminta revisi, Hery juga disebut mengusulkan penggunaan ahli tertentu dan menambahkan dua pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Irma mengakui tindakan tersebut memang menjadi kewenangan seorang pengampu. Namun, menurutnya, cara tersebut tidak lazim dilakukan.
"Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan."
Biasanya, kata Irma, pengampu akan lebih dulu berdiskusi dengan tim pemeriksa untuk menentukan ahli yang dinilai memiliki kompetensi sesuai bidang yang sedang diperiksa.
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan total nilai sekitar Rp4,85 miliar sepanjang 2013 hingga 2025.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Hery memengaruhi hasil Laporan Ombudsman terkait perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, suap juga diduga berkaitan dengan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa uang dan aset yang diterima Hery berasal dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Tosida Indonesia, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Agung Winarno, serta perwakilan PT Mitra Kumala Energi.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap dugaan intervensi terhadap proses pemeriksaan Ombudsman dalam perkara tersebut.* (d/ad)
SURABAYA Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan pencegahan praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menegaskan Indonesia merupakan mitra penting negaranya di kawasan Asia Tenggara. Pernyataa
INTERNASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang saksi mengaku perna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan angg
PEMERINTAHAN
BATU BARA Seorang pria bernama Suriono (57) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang juga dijadikan toko sembako miliknya di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan keterlibatan seorang perwira ak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menyampaikan apresiasi atas rencana Presiden RI Prabowo Subianto membuka Kedutaan Besar Re
POLITIK
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mempertahankan penguatannya hingga penutupan perdagangan Kamis (2/7/2026). Berdasark
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL