Wabup Tapteng: Ramadhan Fair Jadi Momentum Kebangkitan UMKM Pascabencana
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
Sulawesi Selatan – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa PIS (18), seorang gadis yang tengah hamil lima bulan, akhirnya terungkap. Jibril (22), pelaku yang merupakan kekasih korban, ditangkap aparat kepolisian di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut.
Jasad PIS ditemukan dengan luka mengerikan sebanyak 79 tusukan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/1/2025). Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak, menyebut motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku.
Reoland mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung dan sakit hati setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilan yang dikandungnya. Permintaan tersebut disampaikan korban bersama atasannya di tempat kerja mereka kepada keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, ibu pelaku menangis histeris, namun akhirnya bersedia jika Jibril menikahi korban.
“Pelaku mengaku anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya. Rasa malu dan tekanan dari keluarga membuat pelaku merencanakan aksi sadis tersebut,” ujar Reoland saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025). Pembunuhan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah pertemuan keluarga, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan jalan-jalan.
Keduanya berboncengan menuju area persawahan. Di lokasi tersebut, Jibril membunuh korban dengan menusukkan badik sebanyak 79 kali ke tubuh PIS. “Pelaku menganiaya korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat. Ini adalah aksi pembunuhan yang direncanakan,” tambah Reoland. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Sementara itu, badik yang digunakan untuk melakukan pembunuhan masih dalam pencarian. Tim Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Bahtiar, dan Kanit Resmob, Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil meringkus pelaku di wilayah Jeneponto. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jibril dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(christie)
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, seharusnya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II
NASIONAL
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian p
PEMERINTAHAN