BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Pelaku Pembunuhan Sadis di Gowa Tertangkap: Jibril Akui Sakit Hati Terhadap Kekasih yang Sedang Hamil

BITVonline.com - Rabu, 22 Januari 2025 17:16 WIB
Pelaku Pembunuhan Sadis di Gowa Tertangkap: Jibril Akui Sakit Hati Terhadap Kekasih yang Sedang Hamil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sulawesi Selatan – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa PIS (18), seorang gadis yang tengah hamil lima bulan, akhirnya terungkap. Jibril (22), pelaku yang merupakan kekasih korban, ditangkap aparat kepolisian di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut.

Jasad PIS ditemukan dengan luka mengerikan sebanyak 79 tusukan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/1/2025). Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak, menyebut motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku.

Reoland mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung dan sakit hati setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilan yang dikandungnya. Permintaan tersebut disampaikan korban bersama atasannya di tempat kerja mereka kepada keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, ibu pelaku menangis histeris, namun akhirnya bersedia jika Jibril menikahi korban.

“Pelaku mengaku anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya. Rasa malu dan tekanan dari keluarga membuat pelaku merencanakan aksi sadis tersebut,” ujar Reoland saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025). Pembunuhan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah pertemuan keluarga, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan jalan-jalan. 

Keduanya berboncengan menuju area persawahan. Di lokasi tersebut, Jibril membunuh korban dengan menusukkan badik sebanyak 79 kali ke tubuh PIS. “Pelaku menganiaya korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat. Ini adalah aksi pembunuhan yang direncanakan,” tambah Reoland. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Sementara itu, badik yang digunakan untuk melakukan pembunuhan masih dalam pencarian. Tim Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Bahtiar, dan Kanit Resmob, Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil meringkus pelaku di wilayah Jeneponto. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jibril dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru