Wagub Sumut Surya Semangati Anak Asrama Dinsos di Nias, Ajak Gapai Cita-cita dan Raih Masa Depan
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan motivasi kepada puluhan siswa penerima manfaat yang tinggal di Asram
PEMERINTAHAN
Sulawesi Selatan – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa PIS (18), seorang gadis yang tengah hamil lima bulan, akhirnya terungkap. Jibril (22), pelaku yang merupakan kekasih korban, ditangkap aparat kepolisian di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut.
Jasad PIS ditemukan dengan luka mengerikan sebanyak 79 tusukan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/1/2025). Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak, menyebut motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku.
Reoland mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung dan sakit hati setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilan yang dikandungnya. Permintaan tersebut disampaikan korban bersama atasannya di tempat kerja mereka kepada keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, ibu pelaku menangis histeris, namun akhirnya bersedia jika Jibril menikahi korban.
“Pelaku mengaku anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya. Rasa malu dan tekanan dari keluarga membuat pelaku merencanakan aksi sadis tersebut,” ujar Reoland saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025). Pembunuhan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah pertemuan keluarga, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan jalan-jalan.
Keduanya berboncengan menuju area persawahan. Di lokasi tersebut, Jibril membunuh korban dengan menusukkan badik sebanyak 79 kali ke tubuh PIS. “Pelaku menganiaya korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat. Ini adalah aksi pembunuhan yang direncanakan,” tambah Reoland. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Sementara itu, badik yang digunakan untuk melakukan pembunuhan masih dalam pencarian. Tim Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Bahtiar, dan Kanit Resmob, Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil meringkus pelaku di wilayah Jeneponto. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jibril dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(christie)
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan motivasi kepada puluhan siswa penerima manfaat yang tinggal di Asram
PEMERINTAHAN
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menggelar Rapat Pimpinan Semester II Tahun 2026 pada 1617 Juli 2026 sebagai bagian d
EKONOMI
PADANG PARIAMAN Mobilitas masyarakat di Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai ke
NASIONAL
TAPANULI TENGAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah segera mem
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor ma
PEMERINTAHAN
BATU BARA SMA Negeri 1 Tanjung Tiram mencatatkan sejarah baru dengan sukses menyelenggarakan Latihan Dasar Kedisiplinan Murid (LDKM) unt
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program beasisw
PENDIDIKAN
MEDAN Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli war
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan pa
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara didominasi hujan
NASIONAL