Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 8 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktob
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan.Baca Juga:
"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (3/7/2026).
Anang menegaskan Kejagung menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," pungkasnya.
Lodewyk Pusung diketahui mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
Melalui permohonan tersebut, ia meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi pengujian keabsahan penetapan tersangka.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam permohonannya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena itu, ia meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut," demikian bunyi petitum yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Senin, 13 Juli 2026.
Melalui sidang itu, hakim akan memeriksa apakah proses penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Putusan praperadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara tersebut.* (bi/ad)
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktob
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 8 Oktober 2026. Hu
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 8 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Kamis, 8
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia Alan Pane, S.Tr BD, SH, CPA, menghadiri serah terima jabatan Badan Komunikasi RI yang digel
NASIONAL
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memproses gugatan terkait sy
POLITIK
JAKARTA Pemohon perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, berencana mengadukan Komisi Pemilihan Um
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat upaya pencegahan stunting dengan melakukan pendampingan langsung terhadap keluarga berisiko
KESEHATAN