BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi

Dharma - Jumat, 03 Juli 2026 09:19 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: M.Risyal Hidayat/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan.

Baca Juga:

"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (3/7/2026).

Anang menegaskan Kejagung menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Lodewyk Pusung diketahui mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Melalui permohonan tersebut, ia meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi pengujian keabsahan penetapan tersangka.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang.

Karena itu, ia meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Lakukan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Diamankan!
Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil
Operasi Pemberantasan Narkoba di Katingan Berujung Tragedi, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang
Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Apresiasi Dedikasi Polri untuk Masyarakat
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung, Gugatan Status Tersangka Kasus MBG Masuk Sidang
Kolonel TNI Aktif Masuk Pusaran Korupsi MBG, Mabes TNI Hormati Proses Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Kapolri: Reformasi Polri Bukan Beban

Kapolri: Reformasi Polri Bukan Beban

JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah beb

HUKUM DAN KRIMINAL