BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Kasus Dugaan Korupsi MBG Bergulir, Sahroni Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Johan - Jumat, 03 Juli 2026 20:04 WIB
Kasus Dugaan Korupsi MBG Bergulir, Sahroni Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026). (Foto: KOMPAS/Tria Sutrisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa memandang latar belakang maupun institusinya.

Sahroni mengatakan penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

"Prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Polri yang memastikan tidak akan memberikan perlindungan terhadap anggotanya apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.

Menurut Sahroni, komitmen Polri tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Saya yakin Polri 100 persen tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG," ujarnya.

Sahroni juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

Ia menilai penyidik Kejaksaan Agung telah bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki sehingga proses hukum harus berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, penegakan hukum yang transparan akan menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira polisi aktif berinisial LMI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta memastikan tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.* (mt/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PKB Dorong Revisi UU Pilkada, Maraknya Korupsi Kepala Daerah Jadi Sorotan
Hakim MK Cecar Ahli DPR soal Perbandingan MBG RI dengan Negara Eropa
Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Tak Menuju Krisis, APBN Tetap Sehat dan Terkendali
Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung Merah Putih, Dugaan Suap Proyek Diusut
Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut
APEKSI Minta Pemda Dilibatkan dalam Program MBG: Kami Tak Pernah Tahu SPPG Dibangun di Mana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru