PHI Tanam 1.500 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari, Perkuat Ketahanan Pesisir Indonesia
KEPULAUAN SERIBU PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melakukan rehab
NASIONAL
JAKARTA– Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dinilai menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pemilihan kepala daerah. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah bersama DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada agar biaya politik dapat ditekan dan praktik korupsi di daerah bisa diminimalkan.
Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan perubahan UU Pilkada perlu diarahkan pada sistem yang tidak membutuhkan biaya politik tinggi. Menurutnya, tingginya ongkos politik menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong praktik korupsi di tingkat daerah.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Selain perubahan regulasi, Khozin juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar tidak lagi membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembenahan sistem pemerintahan di daerah.
Menurut Khozin, praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah selama ini umumnya terjadi dalam tiga pola utama, yakni jual beli jabatan, penyalahgunaan perizinan, serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, ia mendorong Kemendagri menyusun desain tata kelola yang mampu menutup celah terjadinya praktik tersebut sekaligus menggandeng aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi.
"Korupsi di daerah memiliki tiga pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Khozin berharap pembenahan sistem tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap sejumlah kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya Bupati Langkat Syah Afandin yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus tersebut menjadi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah di wilayah Riau.* (d/dh)
KEPULAUAN SERIBU PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melakukan rehab
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan HukumKeadilan Indonesia (YLBH
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung progres pembang
PENDIDIKAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, mengapresiasi pelaksanaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Institut KarateDo Nasional (INKANA
OLAHRAGA
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menempatkan seorang oknum polisi berinisial Aipda HSR di Penempatan Khusus (Patsus) Bidang Profesi dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Bupati Langkat, Tiorita Subakti, tak kuasa menahan tangis setelah mengetahui Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim terjaring
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh upaya Komisi Pemberan
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya akan dikabulkan o
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku sempat menerima a
HUKUM DAN KRIMINAL