BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Raja Juli Akui Pernah Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Izin Kawasan Hutan

Johan - Jumat, 03 Juli 2026 20:08 WIB
Raja Juli Akui Pernah Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Izin Kawasan Hutan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto: KOMPAS/Haryanti Puspa Sari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku sempat menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Informasi tersebut akan menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan proses perizinan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mengkaji seluruh informasi yang muncul, termasuk pengakuan Raja Juli, guna memastikan ada atau tidaknya hubungan antara pemberian amplop dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, terdapat dugaan pengumpulan dana yang dilakukan oleh Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

Karena itu, KPK membuka peluang memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui duduk perkara tersebut guna memperkuat proses penyidikan.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya memang sempat menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Ia juga menyebut proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bukti bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan proses perizinan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.* (in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PKB Dorong Revisi UU Pilkada, Maraknya Korupsi Kepala Daerah Jadi Sorotan
Siapa Tiorita Surbakti? Wakil Bupati Langkat yang Berpeluang Isi Kekosongan Jabatan Bupati
Harta Bupati Langkat Terungkap Usai OTT KPK, Nilainya Capai Rp10,6 Miliar
Usai OTT Bupati Langkat, KPK Segel Ruang Kerja dan Kamar Tidur Ondim
Di Tengah OTT KPK terhadap Bupati Langkat, Nobar Piala Dunia Tetap Digelar, Sekda Buka Suara
Raja Juli Beberkan Kronologi Amplop Bupati Kuansing, Klaim Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru