Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Penyidik menduga Syah Afandin telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee sekitar Rp1,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Achmad, perkara ini bermula ketika Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh puluhan paket pekerjaan di Kabupaten Langkat pada tahun 2025.
Paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.
Atas proyek-proyek tersebut, KPK menduga Syah Afandin meminta sejumlah fee kepada Yaqub.
"Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim," jelas Achmad.
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai fee yang diminta mencapai Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan demikian, total komitmen fee yang diduga diminta mencapai sekitar Rp1,116 miliar.
KPK mengungkap, uang tersebut tidak diserahkan sekaligus.
Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta melalui beberapa tahapan.
"Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," imbuh Achmad.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.