Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA – Seorang perempuan berinisial IS melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan kepemilikan sebuah perusahaan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai pemilik.
Kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Barolo, mengatakan laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor STLPP/B/4848/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026.Baca Juga:
"Jadi Ibu IS selaku korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen akta otentik," kata Rangga, Jumat (3/7/2026).
Menurut Rangga, persoalan bermula ketika kliennya menitipkan sejumlah dokumen kepada seseorang berinisial AS untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun, setelah proses tersebut berjalan, IS mengaku terkejut karena kepemilikan perusahaan yang berlokasi di Bekasi telah berubah berdasarkan data administrasi badan hukum.
Padahal, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan perusahaan tersebut.
"Harus ada persetujuan dari pemilik apabila dilakukan balik nama. Klien saya tidak pernah menyetujui dan tidak pernah mengetahui. Tiba-tiba saat melihat profil AHU, kepemilikan perusahaan sudah beralih. Itulah yang kami laporkan hari ini," ujarnya.
Rangga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, setelah perubahan kepemilikan dilakukan, akta perusahaan kembali mengalami perubahan untuk kedua kalinya.
Menurutnya, dokumen perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai agunan ke salah satu bank.
"Setelah dugaan pemalsuan dan perubahan akta itu, akta kembali diubah untuk kedua kalinya, lalu dijadikan agunan ke bank," katanya.
Hingga kini, pihak pelapor masih menghitung besaran kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.
Dalam laporannya, kuasa hukum pelapor menyebut salah satu pihak yang dilaporkan berinisial DP, yang disebut merupakan seorang bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
Meski demikian, Rangga menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Salah satu terlapor DP adalah oknum bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi," ujarnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.* (vo/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK