BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan, Nama Bupati di Jambi Ikut Terseret dalam Laporan ke Polda Metro Jaya

Dharma - Sabtu, 04 Juli 2026 09:50 WIB
Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan, Nama Bupati di Jambi Ikut Terseret dalam Laporan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Boro membuat laporan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terlpor oknum Bupati ke SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026) malam. (foto: Tribunnews/Reynas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Seorang perempuan berinisial IS melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan kepemilikan sebuah perusahaan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai pemilik.

Kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Barolo, mengatakan laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor STLPP/B/4848/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026.

Baca Juga:

"Jadi Ibu IS selaku korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen akta otentik," kata Rangga, Jumat (3/7/2026).

Menurut Rangga, persoalan bermula ketika kliennya menitipkan sejumlah dokumen kepada seseorang berinisial AS untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Namun, setelah proses tersebut berjalan, IS mengaku terkejut karena kepemilikan perusahaan yang berlokasi di Bekasi telah berubah berdasarkan data administrasi badan hukum.

Padahal, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan perusahaan tersebut.

"Harus ada persetujuan dari pemilik apabila dilakukan balik nama. Klien saya tidak pernah menyetujui dan tidak pernah mengetahui. Tiba-tiba saat melihat profil AHU, kepemilikan perusahaan sudah beralih. Itulah yang kami laporkan hari ini," ujarnya.

Rangga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, setelah perubahan kepemilikan dilakukan, akta perusahaan kembali mengalami perubahan untuk kedua kalinya.

Menurutnya, dokumen perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai agunan ke salah satu bank.

"Setelah dugaan pemalsuan dan perubahan akta itu, akta kembali diubah untuk kedua kalinya, lalu dijadikan agunan ke bank," katanya.

Hingga kini, pihak pelapor masih menghitung besaran kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berhenti
Harta Bupati Langkat Terungkap Usai OTT KPK, Nilainya Capai Rp10,6 Miliar
Usai OTT Bupati Langkat, KPK Segel Ruang Kerja dan Kamar Tidur Ondim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jabatan Sekda
Wabup Rianto Dorong HIMMAH Jadi Mitra Strategis Pembangunan Asahan
Bupati Taufik Dukung Asahan Fight Series 3, Siap Cetak Petinju Berprestasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru