BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan 9 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, 3 Pelaku Utama Ditangkap di Kaltim

Abyadi Siregar - Sabtu, 11 Juli 2026 15:38 WIB
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan 9 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, 3 Pelaku Utama Ditangkap di Kaltim
Tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Polres Katingan yang sebelumnya masuk daftar pencarian akhirnya berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa malam (7/7/2026), Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil diamankan di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel menuju Kalimantan Utara.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan.

Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan travel yang ditumpangi ketiga tersangka dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.

Ramblan alias Busu diduga berperan sebagai pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan terhadap petugas.

Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan.

Sementara itu, Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, serta memprovokasi warga.

Roby diduga memprovokasi massa, membawa senjata api rakitan, dan ikut membuang jenazah korban ke sungai.

Nimu disebut membawa tombak dan memprovokasi warga. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi diduga membacok korban menggunakan parang.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual
KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya
Siapa Rudi Margono? Sosok yang Dipilih Jaksa Agung Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum, Orang Berkuasa hingga Orang Kaya Harus Taat Aturan
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan
Polisi Buka Peluang Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Pendalaman Kasus Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru