Indonesia Bakal Bangkit Luar Biasa! Prabowo: Syaratnya Cuma Satu, Berani Sikat Habis Koruptor
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal sebagai pod getar di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran liquid pod getar di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian mengarah kepada dua orang lain yang diduga menjadi pemasok barang tersebut di Kota Tanjung Balai.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026, kembali menangkap dua pria berinisial MFAD (29) dan MTAS (41).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi.
Setelah menjalani tes urine, pria tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, keempat tersangka diduga hendak memperjualbelikan cairan Etomidate.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
"Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Ferry, Sabtu, 11 Juli 2026.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses hukum.
Polisi menegaskan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran Etomidate yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.* (it/ad)
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL