Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan jajaran kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya berupa pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah lokasi SPPG.
Menurut Arfan, proses tersebut dilakukan dengan pendekatan profesional, persuasif, serta tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan," jelasnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelayanan makanan bergizi di berbagai daerah.
Pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan kejaksaan sebelumnya menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program di lapangan.
Dengan dihentikannya kegiatan pendataan tersebut, Kejagung menegaskan langkah itu dilakukan karena tahapan pengumpulan informasi telah selesai dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam proses pelaksanaan.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.