Singgung Polemik Ijazah Gibran: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK Wajib Tamat SMA
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
JAKARTA – Tim kuasa hukum Septia Dwi Pertiwi menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan balik Jhon LBF. Pernyataan ini muncul setelah klien mereka divonis bebas dari tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Gina Sabrina, kuasa hukum Septia, menegaskan bahwa hakim telah mengakui adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Jhon LBF, seperti yang diungkapkan Septia melalui unggahannya di media sosial X. “Namun, mengenai rencana pelaporan balik, kami masih mendiskusikan opsi tersebut,” ujar Gina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025).
Gina menambahkan bahwa prioritas utama saat ini adalah memulihkan kondisi fisik dan psikologis Septia setelah melalui proses hukum yang melelahkan. “Kami ingin memastikan Septia pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun mental,” jelasnya. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Saptono memutuskan bahwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno, atau Jhon LBF.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. “Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata hakim Saptono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga memerintahkan agar Septia segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jhon LBF, pemilik PT Lima Sekawan Indonesia, yang merasa dirugikan oleh unggahan Septia di media sosial X (Twitter). Dalam unggahannya, Septia memaparkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja yang berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Menanggapi unggahan tersebut, Jhon LBF melaporkan Septia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Septia kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan menjadi tahanan kota sejak 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Meskipun eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak, Septia akhirnya dibebaskan setelah seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
(christie)
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN
MEDAN Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kelompok Diskusi Berpikir Rasional (BERAS) menggelar Diskusi Seri Logika bertajuk Nalar Sebagai Perkakas Analisis di Anshari Cafe
PENDIDIKAN
KISARAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Asahan telah selesai digelar. Sebanyak 43 desa yang tersebar di 18 kec
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjamin pemerintah kota akan mempermudah proses investasi bagi pengusaha India yang tertar
EKONOMI
MEDAN Proyek jalan provinsi pada ruas Sipiongotbatas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, disoroti setel
PERISTIWA
MEDAN Setelah menanti hampir 20 tahun, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, seger
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp325 miliar kepada 3
PEMERINTAHAN