
Gelombang Kedua Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Medan Dimulai Hari Ini
MEDAN Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H/2025 M, Ahmad Qosbi, mengumumkan bahwa fase pemulangan je
Nasional
JATIM -Seorang baby sitter berinisial Nurmiati (36 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan obat penggemuk dan penambah nafsu makan yang berbahaya kepada balita berusia dua tahun, berinisial EL. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/10/2024).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kombes Pol M Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Nurmiati dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak dan kesehatan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Modus Operandi Berbahaya
Baca Juga:
Nurmiati dilaporkan memberikan obat-obatan yang dikenal dengan nama Siproheptadine dan Dexametasone, yang dibeli melalui platform online. Farman menjelaskan bahwa pemberian obat tersebut dilakukan tanpa dosis yang tepat, berdasarkan informasi yang tidak akurat dari teman-teman tersangka. “Dari keterangan yang bersangkutan, dia hanya mengetahui cara pemberian dari teman-temannya, tanpa mematuhi dosis yang aman. Akibatnya, berat badan korban mengalami peningkatan yang tidak wajar hingga mencapai 19,5 kg,” ungkap Farman.
Tersangka beralasan bahwa pemberian obat tersebut dilakukan untuk membuat anak asuhnya terlihat lebih gemuk. “Modus tersangka adalah dengan meracik obat berwarna biru dan oranye, lalu memberikannya kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan badan si anak,” tambahnya.
Baca Juga:
Ancaman Hukum
Nurmiati kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 15 juta berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT, atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp 30 juta untuk ayat 2 dari pasal yang sama. Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang kesehatan, ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kombes Pol M Farman menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat mengenai bahaya memberikan obat-obatan tanpa pengawasan medis yang tepat, terutama kepada anak-anak. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan memastikan bahwa mereka memahami tanggung jawab serta risiko dalam memberikan perawatan,” kata Farman.
Tanggapan Masyarakat
Kasus ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, yang menganggap tindakan Nurmiati sebagai bentuk pengabaian terhadap kesehatan dan keselamatan anak. Sejumlah orang tua di sekitar lokasi kejadian merasa prihatin dan menyerukan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap baby sitter serta pengasuh anak lainnya. “Ini sangat mengecewakan. Kita harus lebih selektif dalam memilih pengasuh anak untuk melindungi generasi masa depan kita,” ujar salah satu orang tua.
(N/014)
MEDAN Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H/2025 M, Ahmad Qosbi, mengumumkan bahwa fase pemulangan je
NasionalMEDAN Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Asrama Haji Medan saat ratusan jemaah haji tiba dari Tanah Suci, Rabu (25/6/2025). Dal
PemerintahanMATARAM Jenazah Juliana Marins (27), pendaki asal Brasil yang meninggal dunia saat mendaki Gunung Rinjani, akan dibawa ke Bali untuk proses
PeristiwaWASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump menanggapi laporan intelijen yang menyebutkan bahwa serangan udara AS ke fasilitas nuk
InternasionalYOGYAKARTA Dalam langkah besar menuju transformasi pendidikan digital, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti men
PendidikanJAKARTA Sejumlah tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampak hadir memberikan dukungan moril dalam sidang lanjut
PolitikJAKARTA Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak hukum yang serius. Mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi mengajukan
NasionalACEH Penolakan keras terhadap aktivitas tambang emas oleh PT Pegasus Mineral Nusantara terus digaungkan oleh masyarakat Kemukiman Pameu, K
NasionalBANDA ACEH Pantai Syiah Kuala Banda Aceh kembali menjadi sorotan publik. Setiap akhir pekan, ratusan pengunjung dari dalam maupun luar kota
PariwisataJAKARTA Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkap momen pertama perkenalannya dengan Harun Masikuyang kini berstatus buron
Politik