Heboh Pembebasan Label Halal Produk AS, MUI: Jangan Beli!
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk berhatihati membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang masu
NASIONAL
JATIM -Seorang baby sitter berinisial Nurmiati (36 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan obat penggemuk dan penambah nafsu makan yang berbahaya kepada balita berusia dua tahun, berinisial EL. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/10/2024).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kombes Pol M Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Nurmiati dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak dan kesehatan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Modus Operandi Berbahaya
Nurmiati dilaporkan memberikan obat-obatan yang dikenal dengan nama Siproheptadine dan Dexametasone, yang dibeli melalui platform online. Farman menjelaskan bahwa pemberian obat tersebut dilakukan tanpa dosis yang tepat, berdasarkan informasi yang tidak akurat dari teman-teman tersangka. “Dari keterangan yang bersangkutan, dia hanya mengetahui cara pemberian dari teman-temannya, tanpa mematuhi dosis yang aman. Akibatnya, berat badan korban mengalami peningkatan yang tidak wajar hingga mencapai 19,5 kg,” ungkap Farman.
Tersangka beralasan bahwa pemberian obat tersebut dilakukan untuk membuat anak asuhnya terlihat lebih gemuk. “Modus tersangka adalah dengan meracik obat berwarna biru dan oranye, lalu memberikannya kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan badan si anak,” tambahnya.
Ancaman Hukum
Nurmiati kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 15 juta berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT, atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp 30 juta untuk ayat 2 dari pasal yang sama. Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang kesehatan, ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kombes Pol M Farman menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat mengenai bahaya memberikan obat-obatan tanpa pengawasan medis yang tepat, terutama kepada anak-anak. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan memastikan bahwa mereka memahami tanggung jawab serta risiko dalam memberikan perawatan,” kata Farman.
Tanggapan Masyarakat
Kasus ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, yang menganggap tindakan Nurmiati sebagai bentuk pengabaian terhadap kesehatan dan keselamatan anak. Sejumlah orang tua di sekitar lokasi kejadian merasa prihatin dan menyerukan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap baby sitter serta pengasuh anak lainnya. “Ini sangat mengecewakan. Kita harus lebih selektif dalam memilih pengasuh anak untuk melindungi generasi masa depan kita,” ujar salah satu orang tua.
(N/014)
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk berhatihati membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang masu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi dari manta
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Polres Gianyar melalui Polsek Tampaksiring memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan tepat sasa
NASIONAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Apel Pagi Jam Pimpinan pada Senin (23/2/2026) pukul 08.30 Wita di Lapangan Apel Tribrata. Kegiatan ini
NASIONAL
BANGKA Aktivitas penambangan timah diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten B
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Denpasar menggelar patroli rutin di wilayah perairan kota ini,
NASIONAL
DENPASAR Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Utara terus digencarkan jajaran kepolisian. Pada Minggu (22/2/2026),
NASIONAL
SUMBAWA Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Minggu (08/02/2026) malam mendadak ricuh. Rofinus Kaka alias Rofinus bin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di malam kelima bulan suci Ramadhan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunaikan Salat Tarawih bersama jajaran Kecamatan
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Kabar duka datang dari lingkungan kepolisian Sulawesi Selatan. Bripda DP (19), anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel, meningg
HUKUM DAN KRIMINAL