BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tinggal Tunggu Pemeriksaan

Nurul - Rabu, 15 Juli 2026 17:49 WIB
Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tinggal Tunggu Pemeriksaan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Rumondang Naibaho/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia dan dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak mengalami kendala terkait keberadaan Febrie karena yang bersangkutan dipastikan belum meninggalkan wilayah Indonesia.

"Beliau masih ada di Indonesia. Kapan saja tinggal diperiksa, tinggal menunggu jadwal penyidik," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, Anang enggan mengungkap lokasi pasti keberadaan Febrie. Ia hanya memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di dalam negeri.

"Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," ujarnya.

Saat ditanya apakah Febrie berada di Jakarta, Anang kembali menegaskan bahwa yang terpenting bagi penyidik adalah status keberadaannya yang masih berada di Indonesia.

"Yang jelas beliau masih ada di Indonesia dan juga sudah dicekal," tambahnya.

Anang menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie diajukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia juga memastikan masa berlaku pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Aturan pencekalan itu ada mekanismenya dan bisa diperpanjang," jelas Anang.

Di sisi lain, Kejagung mengaku tidak khawatir terhadap kemungkinan hilangnya barang bukti meski Febrie belum diperiksa maupun ditahan.

"Kita yakin prosesnya berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Diketahui, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani pemeriksaan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik khusus untuk melanjutkan penanganan perkara setelah berkas administrasi penyidikan dialihkan dari Polri. Adapun perkara yang dikaitkan dengan Febrie meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).* (k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi?
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
Prabowo Hormati Mendiang Sheikh Hamad, Datangi Kedubes Qatar Sampaikan Belasungkawa
Mentan Sebut Sumut Jadi Motor Swasembada Pangan, Mahasiswa USU Diajak Berinovasi
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.043 Triliun, Bank Indonesia Pastikan Tetap Aman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru