Kasus Don Ritto Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Penyidik Polri Bawa Sejumlah Barang
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dengan diterbitkannya sprindik baru tersebut, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini kembali menjadi saksi, bukan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.Baca Juga:
"Ya, statusnya masih saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kemungkinan perubahan status hukum Febrie di kemudian hari. Menurutnya, tim penyidik masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Tentunya kita pelajari terlebih dahulu berdasarkan barang bukti yang ada. Saat ini baru dokumen dan barang bukti yang kami terima, sedangkan proses selanjutnya masih berjalan," katanya.
Anang juga mengungkapkan hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Namun, pemeriksaan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pelimpahan perkara rampung.
"Belum dijadwalkan, tetapi akan secepatnya setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Sprindik baru setelah mengambil alih penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Penerbitan sprindik baru tersebut menandai dimulainya proses penyidikan oleh Kejagung secara penuh, termasuk seluruh tindakan pro justitia yang kini menjadi kewenangan penyidik Korps Adhyaksa.* (in/dh)
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV/PalmCo beserta ja
EKONOMI
JAKARTA Komisi XII DPR bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga membahas persoalan an
NASIONAL
MEDAN PT Pertamina Patra Niaga memperkuat langkah percepatan pemulihan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut) set
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda yang menggunakan bahasa Indonesia saat memberikan sa
NASIONAL
MEDAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat terjadi di se
EKONOMI
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan meningkatkan fasilitas sebanyak 20 puskesmas menjadi puskesmas rawat
KESEHATAN