BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi?

Adelia Syafitri - Rabu, 15 Juli 2026 17:04 WIB
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi?
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan perkara kasus dugaan korupsi eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto, Rabu (15/7/2026). (Foto: tirto/Ayu Mumpuni)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dengan diterbitkannya sprindik baru tersebut, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini kembali menjadi saksi, bukan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca Juga:

"Ya, statusnya masih saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kemungkinan perubahan status hukum Febrie di kemudian hari. Menurutnya, tim penyidik masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

"Tentunya kita pelajari terlebih dahulu berdasarkan barang bukti yang ada. Saat ini baru dokumen dan barang bukti yang kami terima, sedangkan proses selanjutnya masih berjalan," katanya.

Anang juga mengungkapkan hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Namun, pemeriksaan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pelimpahan perkara rampung.

"Belum dijadwalkan, tetapi akan secepatnya setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Sprindik baru setelah mengambil alih penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).

Penerbitan sprindik baru tersebut menandai dimulainya proses penyidikan oleh Kejagung secara penuh, termasuk seluruh tindakan pro justitia yang kini menjadi kewenangan penyidik Korps Adhyaksa.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Diminta Kejagung
Kasus Febrie Beralih ke Kejagung, Mahfud Pertanyakan Mekanisme Hukumnya
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru