Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
MEDAN — Kasus kematian Apriaman Lase (27), aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias yang tewas setelah jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Medan, memasuki babak baru.
Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pemerasan oleh dua perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan MiChat sebelum akhirnya terjatuh dari apartemen tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari.Baca Juga:
Dalam penyelidikan kasus ini, Polrestabes Medan telah menetapkan dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindakan yang membuat korban berada dalam tekanan hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku FR adalah teman JS yang berperan yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat. Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Adrian saat konferensi pers, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut polisi, korban saat itu berada di Medan setelah datang dari Kabupaten Nias untuk mengambil Surat Keputusan (SK) ASN.
Pada Kamis malam, korban menginap di Apartemen Skyview. Beberapa jam kemudian, korban membuka aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan pelaku FR.
Sekitar pukul 03.30 WIB, FR datang ke apartemen korban bersama temannya, JS.
Setelah bertemu, korban memilih berhubungan dengan JS karena merasa foto FR di aplikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Usai kejadian tersebut, muncul persoalan terkait pembayaran.
Polisi menyebut korban diminta membayar uang tambahan sebesar Rp4,5 juta.
"Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," ujar Adrian.
Karena menolak membayar, korban kemudian diduga ditekan oleh kedua pelaku.
Bahkan, pelaku disebut memaksa korban menunjukkan saldo rekening yang ada di ponselnya.
Polisi mengungkap, tekanan yang dilakukan kedua tersangka berlangsung cepat.
Korban yang merasa terdesak kemudian mengancam akan melompat dari balkon apartemen.
Namun, menurut polisi, kedua pelaku tidak mencegah korban. Mereka justru diduga membiarkan hingga korban akhirnya benar-benar melompat.
"Jadi, prosesnya mulai dari minta Rp4.500.000, mendesak, memeras, itu cepat prosesnya, sekitar 3 menit," kata Adrian.
Korban kemudian jatuh dari lantai 12 apartemen tersebut. Polisi menyebut kedua tersangka masih berada di dalam kamar saat kejadian berlangsung.
Setelah korban jatuh, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi online.
Polisi memastikan tidak ada barang milik korban yang dibawa oleh kedua tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap salah satu tersangka sempat menggunakan layanan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) setelah kejadian.
Pelaku FR disebut berkonsultasi dengan AI untuk mengetahui kemungkinan proses pemeriksaan polisi.
"Jadi, setelah kejadian itu, FR ini sempat berkonsultasi AI Dola," kata Adrian.
Menurut polisi, beberapa pertanyaan yang diajukan pelaku berkaitan dengan kapan seseorang yang berada di lokasi kejadian akan dipanggil sebagai saksi.
Polisi menyebut FR menanyakan sejumlah hal, termasuk apakah dirinya berada dalam posisi aman jika tidak segera dipanggil setelah kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP terkait menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri.
Polisi menjelaskan aturan tersebut merupakan ketentuan baru dalam KUHP yang memberikan ancaman hukuman bagi pihak yang mendorong atau memengaruhi seseorang hingga melakukan tindakan bunuh diri.
"Mungkin ada yang bertanya, ini orangnya bunuh diri, kenapa ada tersangkanya?. Nah, di KUHP yang terbaru ini ada Pasal 462, yang mana pasal ini isinya (terkait) menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri," ujar Adrian.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses hukum masih terus berjalan.
Kasus kematian ASN BPN Nias ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana tekanan, pemerasan, dan tindakan manipulasi dapat membawa seseorang dalam situasi yang sangat berbahaya.* (d/ad)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN