Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa kepala OPD oleh KPK.
"Iya benar (dipanggil KPK)," ujar Amril, Rabu (22/7/2026).
Amril menjelaskan, surat pemanggilan dari KPK ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan.
"Jadi gini, surat pemanggilan itu langsung ke orangnya, kemarin lewat polres kalau tidak salah," ucap Amril.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa pejabat yang dipanggil berasal dari sejumlah dinas strategis.
"Dengar-dengar informasinya (dipanggil) Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, yang kemarin kantornya digeledah KPK lah yang dipanggil," sambungnya.
Amril meminta seluruh pejabat yang mendapat panggilan agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
"
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap
proyek di lingkungan
Pemerintah Kabupaten
Langkat tahun 2025–2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi
Sumatera Utara," ujar Budi.
Dalam agenda tersebut, KPK memanggil sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemkab Langkat.
Beberapa nama yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting, serta mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syafriansyah Nasution.
Baca Juga:
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilannya, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi pada Satpol PP Langkat Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat Hasan Basri.
emeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK menduga Syah Afandin menerima uang sekitar Rp800 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek, termasuk 80 proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan, mulai dari jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan
Pemerintah Kabupaten
Langkat.*
(tm/ad)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.