BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM

Dharma - Rabu, 22 Juli 2026 19:21 WIB
Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan membacakan dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan tahun anggaran 2024.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp863.016.444.

Baca Juga:

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Muhammad Hasbie diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya juga telah diproses melalui perkara terpisah.

Menurut JPU, ketiga pihak tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan sepanjang Tahun Anggaran 2024.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa diduga memerintahkan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran disebut sepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi proses pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU.

"Terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU," kata JPU.


Jaksa menduga dalam pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran membuat sejumlah struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai pendukung pencairan anggaran.

Selain itu, jaksa menemukan adanya dugaan perbedaan bentuk dan format faktur, termasuk nama operator yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban yang disebut bukan merupakan pegawai dari SPBU terkait.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Aceh Usul Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri agar Tak Lagi Bergantung pada BPJS, Ini Alasannya
Resmi Pimpin BGN, Sudaryono: Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Bantah Punya Dapur MBG, Minta Publik Laporkan Pihak yang Catut Namanya
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Orang Sudah Ditahan
Polresta Deli Serdang Dalami Dugaan Penyimpangan Program Sawit PTPN IV, Manajemen Belum Hadiri Klarifikasi
KPK Periksa Sejumlah Kepala OPD Langkat Terkait Kasus Suap Proyek dan Gratifikasi Bupati Ondim
Prabowo Minta Perwira TNI-Polri Jauhi Korupsi, Ingat Gaji dan Amanah Berasal dari Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru