BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM

Dharma - Rabu, 22 Juli 2026 19:21 WIB
Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga, nilai pembelian BBM yang sebenarnya disebut lebih kecil dibandingkan jumlah yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan.

Majelis hakim akan memeriksa lebih lanjut keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.* (tm/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Aceh Usul Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri agar Tak Lagi Bergantung pada BPJS, Ini Alasannya
Resmi Pimpin BGN, Sudaryono: Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Bantah Punya Dapur MBG, Minta Publik Laporkan Pihak yang Catut Namanya
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Orang Sudah Ditahan
Polresta Deli Serdang Dalami Dugaan Penyimpangan Program Sawit PTPN IV, Manajemen Belum Hadiri Klarifikasi
KPK Periksa Sejumlah Kepala OPD Langkat Terkait Kasus Suap Proyek dan Gratifikasi Bupati Ondim
Prabowo Minta Perwira TNI-Polri Jauhi Korupsi, Ingat Gaji dan Amanah Berasal dari Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru