Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Gatot Heroe.
Baca Juga:
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2026).
Penetapan Gatot sebagai tersangka sebelumnya juga disampaikan oleh John Field, bos PT BlueRay Cargo, yang telah divonis dalam perkara ini sebagai pihak pemberi suap.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, John Field menyebut dirinya diperiksa terkait perkara yang menjerat Gatot Heroe.
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," kata John Field kepada wartawan.
Kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru setelah melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7).
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara berkaitan dengan klaster pejabat Bea Cukai dan telah menetapkan satu tersangka.
Sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum karena KPK masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," jelas Taufik.
Sedangkan untuk perkara lainnya, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan kecukupan alat bukti.
"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," tambahnya.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun pejabat Bea Cukai telah lebih dahulu diproses hukum.
Dari pihak swasta, tiga terdakwa dari PT BlueRay Cargo telah mendapatkan putusan pengadilan.
Mereka adalah John Field yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai juga masih menjalani proses persidangan.
Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar.
Sementara pejabat lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar.
Dengan penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru, KPK memastikan proses pengembangan perkara suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.