BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Dharma - Rabu, 22 Juli 2026 19:45 WIB
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," jelas Taufik.

Sedangkan untuk perkara lainnya, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan kecukupan alat bukti.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," tambahnya.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun pejabat Bea Cukai telah lebih dahulu diproses hukum.

Dari pihak swasta, tiga terdakwa dari PT BlueRay Cargo telah mendapatkan putusan pengadilan.

Mereka adalah John Field yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai juga masih menjalani proses persidangan.

Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar.

Sementara pejabat lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar.

Dengan penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru, KPK memastikan proses pengembangan perkara suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM
Resmi Pimpin BGN, Sudaryono: Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Bantah Punya Dapur MBG, Minta Publik Laporkan Pihak yang Catut Namanya
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Orang Sudah Ditahan
Resmi! Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Kini Duduki Jabatan Bergengsi di Kejagung
Polresta Deli Serdang Dalami Dugaan Penyimpangan Program Sawit PTPN IV, Manajemen Belum Hadiri Klarifikasi
KPK Periksa Sejumlah Kepala OPD Langkat Terkait Kasus Suap Proyek dan Gratifikasi Bupati Ondim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru