Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dalam sidang di PN Medan, Rabu (22/7/2026).
"Mengadili, menolak gugatan intervensi," kata Jarot saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Walhi Sumut memiliki objek perkara yang berbeda dengan gugatan utama yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, KLH menggugat enam perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Salah satu perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Toba Pulp Lestari.
Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan kecewa atas putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim belum melihat secara menyeluruh dampak kerusakan lingkungan yang menjadi dasar pengajuan gugatan intervensi.
Rianda menilai pertimbangan hakim masih terbatas pada lokasi pembukaan hutan dan wilayah pemulihan yang menjadi objek utama gugatan.
"Hakim hanya di konteks itu. Tapi sejatinya, kita menduga majelis hakim belum melihat dampak turunan dari pembukaan lahan oleh TPL di objek perkara yang kita sengketakan," ujar Rianda.
Menurut dia, Walhi mengajukan intervensi agar proses pemulihan lingkungan tidak hanya dilakukan pada titik tertentu, tetapi juga mencakup kawasan yang terdampak secara ekologis.
Kawasan yang dimaksud antara lain Kecamatan Parmonangan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong, hingga DAS Batang Toru yang menjadi habitat satwa dilindungi seperti orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.
"Kita cukup kecewa dengan putusan majelis hakim, karena dia hanya memandang bahwa satu wilayah yang rusak hanya di situ saja," katanya.
Kuasa hukum Walhi Sumut, Hendra Sinurat, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meski tidak sependapat dengan pertimbangan yang digunakan.
Menurut Hendra, secara kedudukan hukum atau legal standing, Walhi memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan intervensi.
Namun, majelis hakim menilai objek gugatan Walhi berbeda dengan perkara utama yang diajukan KLH.
Padahal, kata dia, pemulihan habitat satwa dilindungi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemulihan ekosistem secara keseluruhan.
"Jadi kami menyesalkan hakim cara berpikirnya legal formalistik, tidak menyentuh secara imparsial, menyeluruh dari hulu ke hilir bahwa dampak kerusakan lingkungan itu tidak hanya menyentuh satu objek melainkan objek-objek yang berdekatan dengannya," kata Hendra.
Ia menyebut Walhi masih mempelajari putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan antara lain mengajukan gugatan baru maupun upaya hukum banding.
Perkara ini berawal dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli.
Enam perusahaan tersebut yakni PT NHSE, PT AR, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PTPN IV Kebun Batang Toru, PT MST, dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ujar Hanif dalam keterangannya.
Melalui gugatan tersebut, pemerintah berupaya meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan sekaligus mendorong pemulihan kawasan terdampak.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.